CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Bawaslu Ciamis akan mengawasi langsung tahapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, untuk 3.943 TPS yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di Ciamis.
“KPPS sangat rawan disusupi oleh parpol maupun timses. Yakni orang-orang yang berkepentingan dengan hasil pemungutan suara,” ujar Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin menjawab pertanyaan iNewsCiamisRaya.id, Senin (4/12).
Petugas KPPS adalah orang yang berinteraksi langsung dengan para pemilih di tiap TPS. Orang yang diundang ke TPS untuk memberikan hak suaranya.
Makanya menurut Jajang, petugas KPPS harus benar-benar netral. Bukan orang yang terindikasi parpol maupun timses.
“Sebagai penyelenggara pemilu, petugas KPPS harus benar-benar netral. Makanya kami akan mengawasi rekrutmen petugas KPPS ini tahap demi tahap,” katanya.
Rekrutmen harus terbuka, memberi kesempatan bagi mereka yang memenuhi syarat. Dan mengumumkan siapa-siapa yang terpilih tiap TPS (7 orang) sehingga masyarakat secara terbuka bisa melakukan uji publik.
Orang-orang yang terpilih jadi petugas KPPS harus sesuai dengan persyaratan.
“Bila nanti ternyata ada yang terindikasi parpol atau timses. Baik itu berdasarkan laporan atau temuan di lapangan, kami dari Bawaslu Ciamis akan menindak lanjutinya,” ungkap Jajang.
KPU se Indonesia serentak merekrut petugas KPPS dengan waktu pendaftaran mulai tanggal 11/12 sampai tanggal 15/12. Lengkap dengan segala persyaratannya.
Tiap TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS, yakni seorang ketua dan 6 anggota KPPS. Dalam pemungutan suara, petugas KPPS dibantu oleh dua orang petugas Linmas.
Editor : Asep Juhariyono