Rudi mengatakan netralitas aparatur sipil negara ini telah diatur dalam peraturan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN harus bersikap netral dan bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian pemerintah juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 nomor 800-547 tahun 2022 dan 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu.
Selain itu, Rudi juga menyebutkan para petugas yang di sebar ini akan mengawal pengawasan mulai dari distribusi logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia juga mengatakan bahwa Bawaslu Kota Banjar telah menyiapkan posko pengaduan yang akan buka selama 24 jam di depan kantornya, tepatnya Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
"Saya berharap pemilu 2024 ini bisa berjalan kondusif, netral dan berjalan lancar sesuai harapan semuanya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono