Kemudian hal itu menjadi tumpang tindih dalam landasan hukum Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Tahun ini, pasca pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berkaitan dengan Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU tersebut nyatanya belum kunjung tuntas.
"Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024," jelasnya.
Hal tersebut jelas menunjukan formula perhitungan yang akan dihasilkan besar kemungkinan berpihak pada pekerja/buruh. Ancaman upah rendah dengan kenaikan yang kecil masih terus menghantui para pekerja/buruh.
Sehingga pihaknya meminta agar segera menuntaskan Revisi PP 36 tahun 2021 dan lakukan kenaikan upah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta berdasarkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Kenaikan upah signifikan atau minimal 15% untuk UMP/UMK tahun depan agar dapat mendorong belanja domestik dan ujungnya terbuka kesempatan kerja yang lebar hingga membuka lapangan kerja baru.
"Kenaikan 15% adalah ideal, dengan mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan terakhir," ujarnya.
Soroti Kenaikan Upah PNS, TNI/Polri dan Pensiunan
Irwan juga menyoroti kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri 8% dan Pensiunan 12%. Para pekerja dan buruh tidak mempersoalkan dengan kenaikan ini.
Namun dirinya tidak setuju apabila kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar oleh pajak.
"Jadi saya sebutkan kembali kenaikan upah buruh 15% itu tepat, karena harus lebih tinggi dari PNS,"pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono