get app
inews
Aa Text
Read Next : Timnas Indonesia vs Timnas Korsel Piala Asia U-23 2024, Bacawalkot Banjar Atet Handiyana Gelar Nobar

Buruh di Kota Banjar Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen

Rabu, 08 November 2023 | 13:17 WIB
header img
Buruh di Kota Banjar Tuntut UMK 2024 Naik 15 Persen. Foto: Ilustrasi

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Buruh Militan (F-Sebumi) Kota Banjar, Jawa Barat menuntut untuk dilakukan pembaharuan besaran upah pada tahun 2024 mendatang.

Pernyataan ketua KSPSI Kota Banjar, Yogi Indrijadi, mencerminkan pentingnya faktor-faktor seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK).

"Kita tentu perjuangkan spirit kenaikan, Mudah-mudahan terwujud sesuai harapan bersama," katanya saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id, Rabu (8/11/2023).

Buruh di Banjar Minta UMP Naik 15 Persen

Ketua F-Sebumi Kota Banjar, Irwan Herwanto mengatakan sebelum ditetapkan besaran UMP/UMK 2024 nanti, pihaknya meminta agar upah dinaikan.

"Kami menginginkan upah minimum naik 15%," kata dia.

Ia menyebutkan ada beberapa alasan mengapa buruh meminta kenaikan upah 15%. Salah satu alasannya adalah kebutuhan hidup layak (KLH).

"Buruh Indonesia saat ini tampaknya masih berada dalam pusaran rezim upah murah," ucapnya.

Dimana kenaikan upah yang tidak signifikan pada beberapa tahun lalu senantiasa disertai dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya.

Sementara disisi lain, baik pengusaha maupun pemerintah dalam menentukan rumusan kenaikan upah selalu mengedepankan pertimbangan keberlangsungan industri dan mengurangi resiko PHK massal dengan dalih menekan angka pengangguran.

Padahal, secara empiris membuktikan, upah tinggi bagi pekerja/buruh sama sekali tidak memicu kenaikan pengangguran.

Kenaikan upah minimum tidak berkorelasi dengan menurunnya kesempatan kerja, sebaliknya kenaikan upah yang layak akan jadi stimulus bagi pekerja dan menguntungkan ekonomi secara luas.

Misalnya saja di Kota Banjar yang bertahun-tahun menyandang gelar daerah dengan Upah Terendah di Jawa Barat tidak serta merta meningkatkan investasi dan terbukanya kesempatan kerja di Kota Banjar.

Artinya, seharusnya banyak investor tertarik berinvestasi dan membuka usaha di Kota Banjar mengingat upah pekerja/buruh yang perlu dibayarkan sangat murah

"Namun faktanya tidak demikian, kesempatan kerja dan lapangan kerja di Kota Banjar masih saja sulit didapatkan," kata Irwan.

Dengan menaikkan UMP/UMK alih-alih pengangguran naik seperti yang ditakutkan pengusaha dan pemerintah, justru ini akan menjadi stimulus.

Jika pendapatan masyarakat (pekerja/buruh) naik, uang yang akan dibelanjakan dan menjadi perputaran ekonomi yang semakin besar.

Kendati, simbiosis mutualisme akan terbangun dan pengusaha akan diuntungkan atas peningkatan gairah belanja dan daya beli masyarakat.

"Secara otomatis juga dapat mendongkrak omzet penjualan pengusaha akan naik," terangnya.

Terkait perdebatan formula penetapan kenaikan upah, dimana pada penetapan upah tahun 2023 muncul polemik dari diterbitkannya pada PP 36 tahun 2021.

Peraturan ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kemudian hal itu menjadi tumpang tindih dalam landasan hukum Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Tahun ini, pasca pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berkaitan dengan Revisi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU tersebut nyatanya belum kunjung tuntas.

"Padahal, keberadaannya menjadi landasan hukum penghitungan upah minimum tahun 2024," jelasnya.

Hal tersebut jelas menunjukan formula perhitungan yang akan dihasilkan besar kemungkinan berpihak pada pekerja/buruh. Ancaman upah rendah dengan kenaikan yang kecil masih terus menghantui para pekerja/buruh.

Sehingga pihaknya meminta agar segera menuntaskan Revisi PP 36 tahun 2021 dan lakukan kenaikan upah di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta berdasarkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Kenaikan upah signifikan atau minimal 15% untuk UMP/UMK tahun depan agar dapat mendorong belanja domestik dan ujungnya terbuka kesempatan kerja yang lebar hingga membuka lapangan kerja baru.

"Kenaikan 15% adalah ideal, dengan mempertimbangkan data inflasi dan pertumbuhan terakhir," ujarnya.

Soroti Kenaikan Upah PNS, TNI/Polri dan Pensiunan

Irwan juga menyoroti kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri 8% dan Pensiunan 12%. Para pekerja dan buruh tidak mempersoalkan dengan kenaikan ini.

Namun dirinya tidak setuju apabila kenaikan buruh sebagai pembayar pajak lebih kecil jika dibandingkan dengan mereka yang dibayar oleh pajak.

"Jadi saya sebutkan kembali kenaikan upah buruh 15% itu tepat, karena harus lebih tinggi dari PNS,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut