get app
inews
Aa Read Next : Tok! Bule Asal Amerika Serikat Divonis 16 Tahun Bui atas Pembunuhan Mertuanya di Kota Banjar

Kasus Pembunuhan Wanita di Ciamis, Polisi Tetapkan Pacar Korban sebagai Tersangka

Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:45 WIB
header img
Kasus pembunuhan wanita di Ciamis, polisi tetapkan pacar korban sebagai tersangka. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

"Pelaku ini terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun)," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers pada Minggu (22/10/2023).

Tony mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.

"Untuk motif pembunuhan yang dilakukan pelaku kami masih mendalaminya,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut