get app
inews
Aa Read Next : Tok! Bule Asal Amerika Serikat Divonis 16 Tahun Bui atas Pembunuhan Mertuanya di Kota Banjar

Kasus Pembunuhan Wanita di Ciamis, Polisi Tetapkan Pacar Korban sebagai Tersangka

Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:45 WIB
header img
Kasus pembunuhan wanita di Ciamis, polisi tetapkan pacar korban sebagai tersangka. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id – Pria berinisial D (33) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DH (32) warga Kota Banjar, Jawa Barat.  Tersangka D adalah pacar korban.

Sebagai tersangka, D dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah kios buah-buahan di depan SPBU Cisaga, Desa Cisaga, Kabupaten Ciamis pada Jumat, (20/10/2023).

Pasal 338 KUHPidana termuat dalam Bab XIX KUHPidana yang mengatur tentang kejahatan terhadap nyawa. Pasal 338 KUHPidana menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sedangkan pasal 351 KUHPidana mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiga dari pasal tersebut menyatakan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Pelaku ini terjerat Pasal 338 KUHPidana (Hukuman Penjara 15 Tahun) atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana (Hukuman Penjara 7 Tahun)," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat konferensi pers pada Minggu (22/10/2023).

Tony mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri.

"Untuk motif pembunuhan yang dilakukan pelaku kami masih mendalaminya,"pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut