JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, tersangka kasus dugaan korupsi perihal penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo. Usai diperiksa sebagai tersangka, Plate langsung ditahan.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan yang dimiliki Johnny Plate sebesar Rp191.236.409.092 (Rp191 miliar).
Johnny Plate, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Harta kekayaan Johnny Plate meliputi aset berupa 46 bidang tanah dan ada yang disertai bangunan senilai Rp141.463.603.886 (Rp141 miliar). Puluhan aset tanah dan bangunannya tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Kota Manggarai, Jakarta Timur, serta Cilegon. Tanah dan bangunan Plate tercatat berasal dari hasil sendiri, hibah serta warisan.
Politikus Partai Nasdem tersebut juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil yang merupakan hasil sendiri. Kedua mobil yang dilaporkan bermerek Toyota Alphard Minibus tahun 2013 seharga Rp320.000.000 (Rp320 juta) dan Mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 seharga Rp140.000.000 (Rp140 juta).
Editor : Asep Juhariyono