Unigal Ciamis Gelar Seminar Nasional RUU Perampasan Aset, Hadirkan Jaksa Agung Muda Pidum

CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id – Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis menggelar seminar nasional bertema Kupas Tuntas RUU Perampasan Aset, Sabtu (31/5/2025). Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Rektorat Kampus Pulo Majusari, Baregbeg ini menjadi ajang diskusi hukum nasional yang menghadirkan sejumlah tokoh penting di bidang hukum dan kebijakan publik.
Seminar yang dibuka langsung oleh Rektor Unigal, Prof. Dr. Dadi, M.Si, ini dihadiri lebih dari 400 mahasiswa dari berbagai fakultas. Tujuannya tak hanya memperluas wawasan hukum para peserta, tetapi juga mendorong keterlibatan kaum intelektual muda dalam mendorong reformasi hukum yang lebih pro-rakyat.
Dalam seminar ini, tiga pembicara nasional dihadirkan, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D (Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia), dan Dr. Sigid Suseno, SH (Dekan Fakultas Hukum Unpad). Acara dipandu oleh moderator Dr. Brigita Purnawati Manohara, MH, MIKom, MM.
Topik utama yang dibahas adalah RUU Perampasan Aset, rancangan undang-undang yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2003 namun hingga kini belum kunjung disahkan. RUU ini awalnya diusulkan oleh PPATK sebagai respons atas maraknya kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi yang sulit diberantas hanya dengan pidana kurungan.
“Perampasan aset adalah langkah krusial untuk memutus mata rantai kejahatan. Bukan hanya menghukum, tetapi juga mencegah pelaku mengulanginya dengan memanfaatkan hasil kejahatan,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana.
Tidak Cukup Dipenjara, Koruptor Harus Dimiskinkan
Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan pentingnya penyitaan kekayaan ilegal bagi mantan pejabat yang telah divonis korupsi namun masih bisa kembali berpolitik karena hartanya tidak tersentuh.
“Hukuman penjara saja tidak cukup. Harus ada pemiskinan dan pencabutan hak politik yang diputuskan oleh pengadilan. Itulah bentuk keadilan yang sesungguhnya,” tegasnya.
Ia mencontohkan kasus lama pada era Presiden Soeharto, saat pemerintah Indonesia harus berjuang selama 15 tahun untuk merebut kembali dana senilai 45 juta dolar AS yang disimpan di Singapura oleh istri seorang mantan pejabat Pertamina. Dana itu akhirnya berhasil dibawa pulang ke Indonesia tahun 1992 berkat kerja keras tim khusus yang dipimpin Mayjen Benny Murdani.
Unigal Dorong Peran Akademisi dalam Reformasi Hukum
Dalam sambutannya, Rektor Unigal Prof. Dadi berharap agar seminar ini menjadi ruang lahirnya gagasan kritis dari kampus untuk mendorong penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kampus harus menjadi tempat lahirnya pemikiran-pemikiran progresif yang mampu mengawal kebijakan publik. Termasuk mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset demi kepentingan bangsa,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Unigal mempertegas komitmennya untuk menjadi bagian dari gerakan reformasi hukum yang lebih menyentuh persoalan nyata masyarakat, serta mendidik mahasiswa untuk tak hanya cakap secara akademis, tetapi juga peka terhadap isu hukum nasional yang strategis.
Editor : Asep Juhariyono