get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Korupsi Bersama KPK, Pemkab Ciamis Terapkan MCP secara Ketat

Bupati Kapuas dan Sang Istri Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang hingga Rp8,7 Miliar 

Rabu, 29 Maret 2023 | 06:17 WIB
header img
Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan Sang Istri, Ary Egahni Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Uang hingga Rp8,7 Miliar. Foto: Instagram Ben Brahim S Bahat

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id - Ben Brahim S Bahat (BBSB), Bupati Kapuas dan sang istri, Ary Egahni (AE) diduga menerima uang hingga Rp8,7 miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Johanis Tanak.

Uang senilai Rp8,7 miliar tersebut terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, bahwa pasutri ini diduga menerima uang korupsi dan pemotongan anggaran maupun suap yang bertentangan dengan jabatannya. Diduga sebagian dana haram tersebut digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.

"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023). 

Ben Brahim Bupati Kapuas Dua Periode

Dalam perkara ini, Ben Brahim selaku Bupati Kapuas dua periode diduga telah menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. Tak hanya itu, Ben Brahim juga disinyalir menerima suap dari beberapa pihak swasta. 

Sedangkan istri Ben Brahim, Ary Egahni diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Campur tangan Ary Egahni antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas," ungkapnya.

KPK mengantongi informasi bahwa fasilitas dan sejumlah uang yang diterima Ben Brahim kemudian digunakan untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas hingga Gubernur Kalimantan Tengah. Aliran uang itu juga diduga digunakan untuk Ary Egahni mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," terangnya.

Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain oleh Ben Brahim dan Ary Egahni dari berbagai pihak.


Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) pakai rompi oranye. Foto: MPI
 

KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni (AE) yang merupakan Anggota DPR Fraksi Nasdem. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran dan penerimaan suap.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews dengan judul " Jadi Tersangka KPK, Bupati Kapuas dan Istri Diduga Terima Uang Rp8,7 Miliar "

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut