Hal senda disampaikan bakal calon lainnya, Akhmad Dimyati. Ia mempertanyakan persoalan izin penelitian yang dilakukan oleh STISIP BP Banjar sesuai normatif Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 bahwa penelitian diharuskan ada izin.
"Karena di Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan kewaspadaan, hasil penelitian ini bisa menimbulkan keresahan seperti halnya ini. Sementara hasil pengecekan ke Kesbangpol Banjar itu tidak ada izin," kata Akhmad.
Menurutnya, hasil survei yang dilakukan STISIP BP Banjar dinilai mendadak dan dikhawatirkan warga tergeret oknum yang memiliki kepentingan politik praktis, mengingat hasil survei yang digunakan STISIP BP Banjar yakni menggunakan metodelogi simpel random sampling.
"Metodelogi ini baiknya memakai multi tage random sampling yang nantinya akan dicek semua, sehingga terlihat serius karena ini mengecek calon wali kota dan calon wakil wali kota. Dengan demikian, hasil survei ini seimbang dengan data dan tidak menjadi penggiringan opini yang tragis," ujarnya.
Akhmad menambahkan, dengan adanya hasil survei tersebut ke depan agar lebih diperhatikan, sehingga tidak menjadi keresahan publik.
"Saya berharap para mahasiswa STISIP BP Banjar untuk menjaga nama baik perguruan tinggi dan jangan dibawa masuk ke politik praktis pada akhirnya, karena secara etika bisa menimbulkan pelanggaran," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono