Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BWI Gelar Waqf Goes To Pesantren di Cipasung Tasikmalaya: Gerakan Wakaf Uang dan Kemajuan Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek 3 Pemuda saat Pesta Sabu di Indihiang Tasikmalaya

Senin, 13 Februari 2023 | 11:37 WIB
  • author Heru Rukanda
Polisi Gerebek 3 Pemuda saat Pesta Sabu di Indihiang Tasikmalaya
Polisi Geberk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu di Indihiang Tasikmalaya. Foto: Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

Ikhwan menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 UURI Tahun 2009 Pasal 36 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Narkotika dan Pasal 35 UURI Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut