Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BWI Gelar Waqf Goes To Pesantren di Cipasung Tasikmalaya: Gerakan Wakaf Uang dan Kemajuan Pendidikan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek 3 Pemuda saat Pesta Sabu di Indihiang Tasikmalaya

Senin, 13 Februari 2023 | 11:37 WIB
  • author Heru Rukanda
Polisi Gerebek 3 Pemuda saat Pesta Sabu di Indihiang Tasikmalaya
Polisi Geberk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu di Indihiang Tasikmalaya. Foto: Dok. Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Aparat kepolisian dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota menggerebek tiga pemuda di Indihiang saat pesta sabu.

Ketiga pemuda tersebut berinisial FMS (24) dan MAH (23) warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, dan THH (24) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, ketiganya digerebek saat sedang menggelar pesta sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

"Tiga tersangka ditangkap karena menyalahgunakan sabu," kata Ikhwan, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, selain mengonsumsi sabu, ketiga tersangka juga mengedarkan sediaan farmasi dan psikotropika tanpa pengetahuan profesi di bidang kefarmasian. Dalam penggerebekan, lanjut Ikhwan, ketiga tersangka usai mengonsumsi sabu.

Pihaknya kemudian menggeledah ketiga tersangka dan mendapatkan ribuan pil Heximer kuning berlogo MF, ratusan pil Tramadol, pil alprazolam, kantong plastik bening berisi sabu, dan alat hisap atau bong sabu.

“Barang bukti yang kami peroleh antara lain 3.043 Hexymer atau pil kuning berlogo MF, Tramadol 140 tablet, enam pil calmlet Alprozolam, satu kantong plastik bening berisi sabu, alat hisap sabu, dan tiga telepon genggam,” ujarnya.

Ikhwan menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 UURI Tahun 2009 Pasal 36 tentang Kesehatan, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 Narkotika dan Pasal 35 UURI Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut