Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku juga melancarkan aksi yang serupa di beberapa daerah. Para pelaku pernah mencuri alat pertanian yang ditinggalkan warga dikebunnya. Tindakan tersebut telah dilakukan para pelaku lebih dari satu kali.
"Hasil pengembangan, selain melakukan pencurian di sekolah-sekolah SD dan MI juga pencurian traktor. Total di wilayah Panjalu sebanyak 15 TKP (5 sekolah), 6 pabrik kayu, 1 kebun berupa traktor, sunsin, pompa air, Panawangan 1 TKP, Kawali 4 TKP, dan Rancah 2 TKP," jelasnya.
Iptu Yaya Koswara menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran seorang DPO. "Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono