get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelaku Pengeroyokan di Kota Banjar Ditangkap Polisi

Deretan Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, dari Prostitusi Online hingga Penganiayaan

Jum'at, 04 November 2022 | 13:26 WIB
header img
Kasus Hukum yang Pernah Menjerat Nikita Mirzani, dari Prostitusi Online hingga Penganiayaan. Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsCiamisRaya.id – Inilah deretasn kasus hukum yang pernah menjerat Nikita Mirzani, mulai dari prostitusi online hingga kasus penganiayaan.

Artis kontroversi, Nikita Mirzani saat ini juga  kini tengah terjerat kasus hukum UU ITE, dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita Mirzani, sebelum terjerat kasus hukum UU ITE yang kini memaksanya untuk mendekam dalam penjara, dia juga pernah tersandung beberapa kasus hukum lainnya.

Berdasarkan catatan, terdapat beberapa kasus hukum yang melibatkan nama nya. Tidak hanya pencemaran nama baik, Nikita juga sempat terlibat kasus penganiayaan hingga prostitusi online.

4 kasus hukum yang pernah menjerat Nikita Mirzani

1. Kasus Prostitusi Online

Nikita Mirzani juga sempat terjerat kasus prostitusi online pada tahun 2015 lalu. Dia diringkus di Hotel Kempinski bersama seorang model dan dua muncikari.

Saat penangkapan di hotel bintang lima di Jakarta Pusat, Nikita Mirzani merasa "dijebak" karena tidak melakukan praktik prostitusi.

Karena itu Nikita sempat dibawa ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan. Selang dua jam mereka dipulangkan namun masih dalam pengawasan panti sosial.

2. Kasus dengan Julia Perez

Julia Perez pernah menuding Nikita bahwa dirinya pernah melakukan kekerasan terhadap asistennya yang bernama Lucky.

Akibat tuduhan tersebut Nikita lantas menyerang balik dengan melaporkan Jupe ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, pada 29 Oktober 2016.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut