“Untuk sementara, motifnya tersangka yakni sakit hati. Tersangka merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat. Namun, kita akan terus dalami terkait motifnya ini,” ungkapnya.
Dalam kasus pembakaran Aula Pendopo Wali Kota Banjar ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya switer, celana, bekas sepatu yang terbakar, 2 buah botol bahan bakar minyak (BBM), tirai, kursi plastik, dan lainnya.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia melakukan tindakan ini bukan atas perintah siapa-siapa dan yang bersangkutan tidak mempunyai alat komunikasi," imbuh AKBP Bayu.
Dari keterangan tersangka, tambah Kapolres Banjar, bahwa tersangka sudah melakukan rencana pembakaran dengan menyiapkan 2 buah botol berisi BBM atau yang disebut tersangka sebagai bom molotof.
“Jadi tersangka ini sudah merencanakannya sejak lama, sehabis lebaran. Tersangka kami jerat dengan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono