Minggu, 02 Oktober 2022 | 08:45 WIB
"Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen," katanya.
Soal korban meninggal dunia, Nico menjelaskan, sebanyak 34 di antaranya ditemukan di Stadion Kanjuruhan, sementara sisanya saat mendapat pertolongan di sejumlah rumah sakit. Dia juga menyebutkan ada dua polisi yang meninggal.
Baca Juga
Ratusan Korban Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya Masih Dirawat di Sejumlah Rumah Sakit
Selain itu, ada 13 unit kendaraan yang rusak, 10 diantaranya milik Polri.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Ini Penyebab Banyak Korban Meninggal "
Editor : Asep Juhariyono
Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari!
Follow
Artikel Terkait
News
2 tahun lalu
Inilah 11 Kejanggalan Tragedi Kanjuruhan, Dari Gas Air Mata hingga Pintu Stadion
News
2 tahun lalu
Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Terancam 5 Tahun Penjara
News
2 tahun lalu
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan jadi Kuburan Maut, Sisakan Cerita Pilu Bertabur Bunga Duka Cita
News
2 tahun lalu
Inilah 7 Sanksi FIFA Imbas Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bagaimana Nasib Sepakbola Indonesia?
Sport
2 tahun lalu
Dampak Kerusuhan Kanjuruhan, Liga 1 Dihentikan Sepakan, Bagaimana Nasib PSGC yang Berlaga di Liga 3
News
2 tahun lalu
5 Tragedi Berdarah dalam Sepak Bola Dunia, Terbesar ke-2 Kerusuhan Kanjuruhan di Indonesia
Berita Terkini
Lifestyle
2 jam lalu
Jelang Kematian, Ini 6 Fenomena yang Dialami Seseorang
Ciamis
5 jam lalu
Gas Elpiji Bocor, Rumah Warga di Ciamis Nyaris Terbakar
Ciamis
7 jam lalu
Pasangan Kekasih di Ciamis yang Tega Bunuh Bayi Baru Lahir Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ciamis
7 jam lalu
Raih Medali di PON XXI Aceh-Sumut, Atlet Petanque asal Ciamis Diarak Keliling Kota Galendo
Jawa Barat
17 jam lalu
Forum Perempuan Prima Berkah Salurkan Bantuan untuk Cegah Stunting di Tasikmalaya
Ciamis
19 jam lalu
Tersangka Kasus Judi Online Senilai Rp356 Miliar Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara