Anggota DPR Imbau Desa Bentuk Koperasi Merah Putih, Biaya Akte Pendirian Jangan jadi Kendala

Andri M Dani
Ir H Herry Dermawan, anggota Komisi IV DPR RI pada kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (asmas) dan sosialisasi 4 pilar di Balai Desa Dewasari Cijeungjing Ciamis, Sabtu (26/4/2025) sore. Foto: CiamisRaya.iNews.id/Andri M Dani.

Setiap Koperasi Merah Putih akan memiliki gudang termasuk gudang dingin (cold storage) dan dukungan modal, sehingga dapat menampung berbagai hasil panen petani. 

Tidak hanya gabah, tetapi juga sayur mayur, telur, ayam, buah-buahan dan lainnya dengan harga yang layak serta tidak merugikan petani.

"Banyak bagian usaha yang bisa dilakukan koperasi merah putih. Kecuali usaha simpan pinjam," ujar Ir H Herry Dermawan yang juga Wakil Ketua Bidang Bantu Desa DPP PAN tersebut.

Selain bidang ekonomi, Koperasi Merah Putih juga memberikan pelayanan medis kepada warga desa dengan mendirikan klinik serta apotik lengkap dengan nakesnya.

"Jadi tidak ada alasan bagi desa untuk tidak mendirikan koperasi merah putih. Biaya akte pendirian atau badan hukum yang berkisar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta jangan dijadikan kendala. Koperasi Merah Putih dengan dukungan modal Rp 5 milyar bakal menjadi wadah yang ideal untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa," ungkap Herry, anggota DPR RI dari Dapil Jabar X.

Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network