CIAMIS, CiamisRaya.iNews.id - Sungguh bejat perbuatan WS (45). Warga salah satu desa di Banjarsari Ciamis itu bertahun-tahun mencabuli kedua anak tirinya, yakni sebut saja Bunga (22) dan Mawar (15).
Perbuatan tersebut dilalukan saat AH ibu kandung kedua korban tidak di rumah. Bunga yang kini berstatus mahasiswa, menjadi korban nafsu syahwat ayah tirinya selama 6 tahun sejak korban masih berusia 16 tahun.
Perbuatan bejat WS terhadap kedua anak sambungnya tersebut, terungkap setelah AH memergoki WS berduaan bersama Mawar di kamar di rumah kontrakan mereka pada bulan Desember 2024 lalu. Karena kepergok berduaan di kamar, WS dan Mawar sempat terlihat panik.
WS sempat berdalih karena lagi mengambil HP yang sedang dicas. Atas naluri seorang ibu, naluri seorang perempuan, AH tidak percaya begitu saja. AH kemudian menanyakan hal tersebut kepada anak sulungnya, Bunga (22) yang dianggap sudah dewasa.
"Akhirnya terungkap perbuatan cabul dan persetubuhan yang sudah bertahun-tahun dilakukan tersangka terhadap kedua anak sambungnya tersebut," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Akmal SH SIK MH yang didampingi Wakapolres Kompol Sujana, Kabag Ops Kompol Aep Saefudin, Kasatreskrim AKP Joko Prihatin, Kasi Humas Iptu Heryanto pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025) siang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait