Penangkapan Pengedar Sabu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota Sita Barang Bukti Hampir Satu Ons

Eni Pepin Lusiani
Penangkapan pengedar sabu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota sita barang bukti hampir satu ons. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Asep Juhariyono

Dalam modus ini, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. "Pelaku kami tangkap saat sedang menempelkan paket sabu," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network