TASIKMALAYA, iNewsCiamisRaya.id – Aparat Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus penyalahgunaan sediaan farmasi yang melibatkan seorang pemuda berinisial MR (19).
Tersangka MR (19) yang diketahui berasal dari Bireuen, Aceh, dibekuk di kawasan Jalan Peta, Gunung Roay, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (25/9/2024).
Polisi dalam penangkapan itu berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan praktik ilegal yang dilakukan tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 105 butir pil Tramadol dalam kemasan strip, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2 mg, 330 butir pil kuning berlogo MF, 315 butir pil Double Y, satu buah tas warna hitam-biru bertuliskan Adidas, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.
AKP Imanudin, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa curiga dengan adanya peredaran obat-obatan ilegal di kawasan tersebut.
Usai melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bukti kuat perihal keterlibatan tersangka atas kepemilikan dan penjualan sediaan farmasi tanpa izin.
“Tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, dan mengedarkan pil kuning berlogo MF, pil putih berlogo Double Y, pil Tramadol, dan pil Trihexyphenidyl 2 mg tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, serta mutu, dan tanpa memiliki keahlian praktik kefarmasian yang sah,” kata AKP Imanudin.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui jika barang-barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial AL yang saat ini berstatus buronan dan berdomisili di Aceh.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait