BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Puluhan mahasiswa dan elemen masyarakat di Kota Banjar, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa mengawal demokrasi pada Jumat (23/8/2024).
Mereka melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik seperti kantor Wali Kota Banjar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar.
Dari pantauan, aksi berjalan sejak pukul 10.00 WIB. Mereka berangkat dari titik kumpul Taman Makam Pahlawan menuju kantor Wali Kota Banjar.
Sesampainya disana, mereka berhenti di depan kantor Wali Kota Banjar tepatnya Jalan Nasional III Jabar-Jateng. Massa aksi langsung memblokir jalan dan mulai melakukan aksi. Akses Jalan Nasional pun terhenti sekitar 20 menit.
Setelah melakukan blokir Jalan Nasional massa aksi gabungan mahasiswa dan masyarakat ini melanjutkan aksinya ke dalam kantor Wali Kota Banjar.
"Kami mahasiswa dan masyarakat Banjar menolak segala bentuk kebijakan yang mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi," kata Koordinator Aksi Ramdhani Bin Rasikun.
"Kami menilai, kebijakan ini merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat," kata dia menambahkan.
Ramdhani mendesak agar pemerintah dan wakil rakyat untuk patuh dan menghormati putusan MK No.60/PPU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 20 Agustus 2024 tentang undang-undang Pilkada.
"Kami menuntut agar semua pihak, baik Pemerintah maupun DPR RI, untuk berhenti mengubah undang-undang secara semena-mena tanpa mengedepankan partisipasi publik," ucapnya.
Beberapa anggota dewan dan Pj Wali Kota Banjar beserta jajarannya nampak mendatangi massa. Mereka juga menandatangani dan menyetujui pernyataan sikap dari para mahasiswa elemen masyarakat.
"Kami sebagai kepanjangtanganan rakyat setuju dan sepakat dengan tujuh pernyataan massa aksi ini. Pernyataan ini akan kami kirimkan langsung pada DPR RI," kata Ketua DPRD Kota Banjar Sementara, Dadang Ramdhan Kalyubi.
Sementara itu berikut tujuh pernyataan sikap masa aksi mahasiswa dan masyarakat Kota Banjar mengawal putusan MK.
1. Hentikan orkestrasi politik badut DPR dibawah telunjuk tirani mayoritas.
2. Menolak legalisasi untuk melegitimasi praktik-praktik kekuasaan.
3. Mengutuk pelaksanaan pilkada yang hanya ingin bertarung melawan Kotak Kosong, sebagai
wujud infantilisasi demokrasi.
4. Menuntut prosedur pilkada yang bermartabat dan fair, sebagai pilar pokok demokrasi.
5. Menuntut DPRD dan Pemerintah Kota Banjar untuk menyuarakan tuntutan aksi, baik secara lisan atau legal formal.
6. Menuntut KPU agar segera melaksanakan Putusan MK.
7. Kawal proses demokrasi di Indonesia yang hari ini tampak punah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait