Menurutnya, kios-kios tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Banjar sehingga tidak untuk disewa dan diperjualbelikan.
"Sejauh ini kami belum mengetahui ada kios di pasar yang disewa dan diperjualbelikan," katanya saat ditemui, Kamis (15/8/2024).
Dengan adanya kabar penyewaan dan penjualan kios di Pasar Tradisional Banjar, Sri mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
"Dalam waktu dekat kita akan mencoba melakukan pemanggilan untuk klarifikasi sebagai upaya penertiban kios seperti diatas (Disewa dan dijualbelikan)," pungkas Sri.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait