BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Ratusan pedagang Pasar Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat merasa terjepit atas diterbitkannya surat edaran mengenai pencabutan kartu hak huni kios.
Surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro dan Perdagangan (Diskukmp) Kota Banjar itu berisi tentang tindaklanjuti peraturan daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam surat edaran ini diberitahukan juga bahwa mulai bulan Januari 2024 Kartu Hak Huni untuk kios kelas I dinyatakan tidak berlaku lagi yang selanjutnya akan ditarik dan diganti dengan surat perjanjian.
Kemudian, dijelaskan karena surat perjanjian masih dalam proses penyusunan, maka hal yang berhubungan dengan hak huni, untuk sementara akan diberikan surat keterangan dari Kepala Diskukmp Kota Banjar.
Para pedagang juga disebutkan harus terlebih dahulu menyerahkan Kartu Hak Huni yang sudah tidak berlaku serta menyerahkan KTP dan membayar tagihan retribusi tertunggak.
Menyikapi hal tersebut, ratusan pedagang yang tergabung di paguyuban Keluarga Besar Pedagang Pasar Banjar (KBPPB) merasa terjepit dengan adanya surat edaran Dinas KUKMP tentang penggantian kartu hak huni kios kelas 1 menjadi surat perjanjian.
Menurut Ketua Paguyuban KBPPB, Aa Sukmana, para pedagang ini khawatir, hak huni kios yang mereka tempati sewaktu-waktu akan mudah dicabut dan dipindahkan ke pedagang lain.
“Kami tentu merasa keberatan dengan adanya surat edaran ini. Jelas ini akan merugikan kami para pedagang," katanya, Selasa (25/6/2024).
Ia mengatakan seharusnya pemerintah bisa bijak dalam menentukan suatu kebijakan. Apalagi pemerintah ini tidak melibatkan paguyuban KBPPB dalam pengambilan kebijakan itu, padahal paguyuban ini menjadi fasilitator para pedagang disini.
Aa juga mengaku bahwa paguyuban ini telah eksis dan diakui selama ini oleh pihak manapun, sebab paguyuban ini dibentuk sejak tahun 2005. Namun dalam hal ini penggantian kartu hak huni menjadi hanya surat perjanjian saja ini kami tidak dilibatkan.
"Tidak ada sosialisasi juga. Bahkan tidak ada surat surat edaran juga yang ditujukan kepada paguyuban. Seharusnya sebelum mengeluarkan kebijakan itu, duduk bersama dan cari langkah-langkah solutif agar tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya mendesak Dinas KUKMP terbuka dan transparan dalam mengambil sebuah kebijakan dan mempertimbangkan serta melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan akan terdampak dari kebijakan tersebut.
"Karena kekhawatiran kami, ketika hak huni dicabut kemudian mereka akan dengan mudah disingkirkan dari kios-kios yang mereka tempati," kata Aa.
"Sementara untuk mendapatkan kios di Pasar Banjar ini kan sebelumnya sangat sulit dan memang sudah ada yang turun temurun berjualan,” sambungnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait