Para Pantarlih ini dikatakan Mukhlis akan mulai bekerja hari ini pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Dalam hal ini pihak KPU menegaskan agar para Pantarlih ini tidak terlibat terhadap salah satu calon.
"Tentu kami akan menindak tegas kepada para petugas Pantarlih yang terlibat sebagai juru tim kampanye atau sebagai relawan dari salah satu calon," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait