"Menurut keterangan diduga pelaku sepeda motor yang digunakan oleh diduga pelaku tersebut sudah dijual kepada orang lain, saat ini pelaku AP sudah diamankan di Polres Banjar dan masih penyelidikan, sedangkan O masih pengejaran," kata dia.
Menurut keterangan diduga pelaku AP, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada diduga pelaku AS dengan peran sebagai penadah yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Banjar.
Akibat kejadian tersebut diduga pelaku AP dijerat dengan pasal 363 KUHPidana sedangkan diduga pelaku AS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana.
"Dalam hal ini kami imbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkir sepeda motornya dan dalam keadaan terkunci stang, serta gunakan kunci ganda," Pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait