Sementara aturan terkait tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) itu diterapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo.
Abdullah memutuskan menerapkan WFO dan WFH pada Selasa (16/4/2024) dan (17/4/2024) bagi aparatur sipil negara dengan tujuan memperkuat manajemen arus balik.
Pengaturan WFO dan WFH diatur secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap WFO 100 persen.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak terkecuali Kota Banjar hanya akan memberlakukan tugas kedinasan dari kantor atau WFO.
Pada 16-17 April 2024 para ASN di Provinsi Jawa Barat akan langsung bekerja seperti biasanya untuk melayani masyarakat.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait