Adapun untuk persyaratan masyarakat yang bisa mengikuti layanan arus balik mudik gratis ini yaitu dengan menyertakan foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan nomor Hp aktif.
"Syaratnya cuma menyertakan KTP sama nomor hp aktif saja. Untuk info lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi nomor 082296331745 untuk konsultasi dan pendaftarannya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait