BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Dua orang juru parkir (Jukir) ilegal diamankan tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) Kota Banjar, Jawa Barat. Kedua orang yang diciduk itu tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Banjar.
Kepala UPP Saber Pungli Kota Banjar, Kompol Tommy Widodo mengatakan petugas menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai rawan terjadi praktik pungli.
"Ada dua juru parkir yang diamankan. Mereka kedapatan menarik parkir tanpa terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Banjar," katanya kepada iNewsCiamisRaya.id, Rabu (3/4/2024).
"Mereka juga mematok lebih dari ketentuan, dan tanpa memberikan karcis kepada warga. Mereka tidak terdata di dinas dan uang tidak masuk ke keuangan negara," kata dia menambahkan.
Menurutnya penertiban juru parkir ilegal ini bertujuan untuk memutus kebiasaan praktik pungli yang meresahkan masyarakat terlebih saat menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H.
Tommy berharap dengan penertiban ini para juru parkir ilegal bisa menghentikan kegiatannya.
"Kami telah mendata sejumlah parkir kemudian mereka diberikan pembinaan," tuturnya.
Selain itu, tim satgas saber pungli juga menyisir ke Terminal Tipe A Kota Banjar untuk memastikan tidak adanya praktik calo tiket angkutan umum bus.
"Kami juga memasang spanduk di beberapa kantor seperti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian, Badan Keuangan dan Dinas Perizinan," jelasnya.
Jukir Ilegal Dapat Rp500.000 per Hari
Salah seorang juru parkir yang diamankan, Hendrik mengaku bahwa dirinya tidak memiliki surat tugas dari Dishub Kota Banjar.
"Iya tidak ada, saya gak punya SK gak punya karcis, saya parkir hanya momen bulan Ramadhan saja soalnya," katanya saat ditemui di Sekretariat UPP Saber Pungli Kota Banjar.
Hendrik mengaku dalam momen lebaran ini pendapatan yang didapat dari parkir terbilang cukup yaitu Rp500 ribu per hari.
"Tapi itu dibagi-bagi dengan yang lain, dan pemilik lapak," tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait