CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ciamis mempersiapkan pos pengaduan bagi karyawan perusahaan di Ciamis yang belum mendapatkan THR sampai H-7, Rabu (3/4/2024).
“Sesuai dengan surat edaran Kemenaker, pemberian THR paling lambat H-7 Idul Fitri,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Okta Jabal kepada iNewsCiamisRaya.id, Selasa (2/4/2024).
Menjelang H-7, Disnaker Ciamis bersama Apindo dan KSPSI Ciamis sudah melakukan monitoring pemantauan di lapangan terkait pemberian THR hari raya keagamaan .
“Dari pemantauan yang kami lakukan bersama APINDO dan KSPSI, sekitar 80 persen perusahaan yang ada di Ciamis sudah memberikan THR bagi karyawan nya sebelum H-7,” katanya.
Bagi karyawan yang perusahaannya sampai H-7 ( Rabu 3/4/2024) belum mencairkan THR bagi karyawannya, menurut Okta, Disnaker Ciamis membuka pos pelayanan pengaduan THR.
“Untuk pengaduan tentang THR ini karyawan bisa mengadu melalui surat yang dimasukkan ke pos pengaduan. Atau datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Ciamis atau melalui email,” jelas Okta.
Bila ada pengaduan terkait THR tersebut menurut Okta, pihak Disnaker Ciamis akan melakukan pengecekan, verifikasi ke lapangan. Melakukan pengecekkan kenapa hal tersebut terjadi.
“Apakah penyebabnya pihak perusahaan sendiri, misalnya karena kemampuan finansial. Atau karena kinerja karyawan,” imbuhnya.
Bila penyebabnya pihak perusahaan, katanya sejumlah sanksi sudah menanti.
“Sanksi yang terberat adalah penutupan sementara perusahaan,” ingat Okta.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait