Disinggung apakah tempat pengolahan limbah tersebut memberikan treatment atau belum, pihaknya tidak mengetahui.
"Kita gak tau ada treatment atau tidak karenakan gak ada izin," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Banjar Rusyono menyebut pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak rumah sakit mengenai penggerebekan tempat pengolahan limbah.
"Kemarin dipanggil (Pihak rumah sakit). Kita klarifikasi. Kami Dinkes boleh tahu dong apa yang mereka kerjakan," katanya.
Berdasarkan pengakuannya, bahwa bekas infus itu sudah di-treatment atau sterilisasi oleh pihak rumah sakit sebelum diserahkan ke pihak ketiga atau tempat pengolahan limbah.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, tempat pengolahan limbah plastik bekas botol infus milik seorang oknum dokter di wilayah Tanjungsukur, Pataruman, Kota Banjar digerebek polisi. Tempat pengolahan limbah rumah sakit berkedok yayasan itu diduga tidak mengantongi izin.
"kami datang ke lokasi, kami sedang mendalami. Izinnya tidak ada," kata Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso.
Yayasan tersebut mendapat pasokan botol bekas infus pasien dari salah satu rumah sakit di Kota Banjar. Saat dikonfirmasi, Direktur RS Mitra Idaman Darmadji Prawirasetia membenarkan pengolahan limbah itu bahannya dari RS Mitra Idaman.
Namun menurutnya plabot infus itu non limbah B3 berdasarkan edaran Kementerian Lingkungan Hidup. "Ya betul, yayasan melakukan pencacahan plabot sebagai bahan pembuatan biji plastik. Pengiriman plabot kami hentikan sampai pihak yayasan mengantongi izin," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait