Disnaker Kota Banjar Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1445 H

Budiana Martin
Disnaker Kota Banjar buka posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 H. Foto: Ilustrasi/Ist

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H mulai Selasa (26/3/2024) hari ini.

"Posko pengaduan THR akan mulai dibuka hari ini," kata Kepala Disnaker Kota Banjar, Sunarto kepada iNewsCiamisRaya.id.

Ia mengatakan posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 akan dibuka di area perkantoran Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar.

Sunarto mengatakan di posko pengaduan THR nanti akan ada petugas dari Disnaker Kota Banjar. Adapun jam kerja petugas akan menyesuaikan jam kerja dinas.

"Jam kerja posko menyesuaikan hari kerja, Sabtu dan Minggu juga akan libur," kata dia.

Laporan Pengaduan THR Selalu Minim

Pihaknya mencatat selama ini laporan pekerja terkait pengaduan THR Idul Fitri di Kota Banjar selalu minim.

Pada 2023 lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar tidak menerima pengaduan satu pun dari para buruh yang bekerja di 150 perusahan yang ada di wilayah ini.

"Perusahan-perusahaan di Banjar ini cukup baik. Pengaduan THR di Banjar ini terbilang minim, tahun lalu pun tidak ada satu orang buruh yang melapor," ujarnya.

Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar juga menyebutkan posko pengaduan THR Idul Fitri akan buka selama 14 hari sebelum dan sesudah lebaran.

"Posko pengaduan akan buka selama 28 hari atau 14 hari sebelum dan sesudah lebaran," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network