Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi ke Kas Negara

Budiana Martin
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno cicil uang pengganti kasus korupsi ke kas negara. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti dari Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno ke kas negara. Jumlah uang yang disetorkan sebesar Rp958 juta.

Diketahui Herman Sutrisno telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Kota Banjar tahun 2008-2013.

"Pak Andri Prihandono, Jaksa Eksekutor KPK melalui biro keuangan telah menyetorkan cicilan pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno ke kas negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPk, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali mengatakan uang pengganti yang telah dibayarkan oleh Herman Sutrisno belum lunas masih ada sekitar Rp9,24 miliar lagi yang harus dibayarkan olehnya kepada negara.

"Uang yang disetorkan tersebut merupakan setoran pertama dari total keseluruhan uang pengganti sebesar Rp10,2 Miliar," kata dia.

"Untuk uang pengganti tersebut nanti masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan yang dimaksud sebagai bentuk aset recovery," pungkasnya.

Sementara itu, diketahui Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kota Banjar.

Penyalahgunaan yang dilakukan Herman Sutrisno itu terjadi pada tahun 2008-2013. Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka pemberi suap.

Rahmat Wardi melakukan suap dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRKP Kota Banjar.

Sebagai informasi pada periode 2012-2014, Rahmat mengerjakan 15 paket pekerjaan dengan total proyek sebesar Rp23,7 miliar.

Dalam hal itu, Rahmat turut memberikan uang kepada Herman sebesar 5% sampai 8% dari total nilai proyek.

Kendati demikian, mereka divonis hakim bersalah dan Herman menjalani masa pidana 7 tahun penjara serta diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan atau untuk membayar uang ganti sebesar Rp10,2 miliar ke kas negara.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network