Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Kota Banjar Dipecat

Budiana Martin
Terlibat narkoba, oknum polisi di Kota Banjar dipecat. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Briptu AR, anggota Polres Banjar diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Polisi tersebut diberhentikan dalam upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Mapolres Banjar pada Senin (18/3) kemarin.

Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Danny Yulianto mengatakan Briptu AR terbukti terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

"Berdasarkan putusan Kapolda Jabar pada 24 November 2023, Briptu AR mendapat putusan rekomendasi (PDTH) dari dinas Polri," kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, Selasa (19/3/2024).

Upacara PDTH di Polres Banjar ini dikatakan Danny merupakan yang pertama. Sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan tahapan-tahapan proses mulai dari pembinaan hingga sidang komisi kode etik profesi Polri untuk memutuskan.

"Dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan Briptu AR dijatuhi hukuman PDTH," ujarnya.

Danny mengatakan kejadian ini merupakan hal yang disayangkan, padahal profesi kepolisian itu salah satu pekerjaan yang masih terfavorit.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network