Sehingga, dengan demikian masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajiban serta mereka bisa bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penerangan hukum Kejaksaan juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
"Kegiatan ini sebagai bentuk perkenalan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada seluruh Kepala Desa dan BPD di Banjar sesuai instruksi Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa," jelasnya.
Pemkot Banjar Apresiasi Program Jaga Desa
Pemerintah Kota Banjar melalui Kepala DPMD, Wawan Gunawan mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan penerangan hukum ke seluruh desa di wilayahnya.
Bentuk apresiasi itu ditunjukkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Akhmad Fakhri.
"Kami sangat mengapresiasi, penghargaan ini merupakan apresiasi kami atas Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan potensi adanya penyelewengan Dana Desa," katanya.
Dengan adanya program ini, pihaknya berharap seluruh kepala desa dan BPD di Banjar bisa mengelola keuangan desa dengan sangat baik.
"Kami juga berharap setelah mendapatkan penerangan desa ini kades dan BPD di Banjar bisa meningkatkan pengetahuan maupun kemampuan SDM di Desa," kata Wawan.
"Sehingga dalam pengelolaan keuangannya itu bisa akuntabel, transparan, tertib administrasi dan disiplin anggaran," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait