Apalagi pihaknya menduga oknum pegawai KPU Kota Banjar ini ada yang bermain mata dengan orang yang menguntungkan kepentingan eksternal dalam keberlanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
"Sehingga atas dugaan-dugaan itu kami ingin mereka secara bersama-sama mengajukan rekrutmen atau seleksi ulang tenaga administrasi sekretariat KPU Kota Banjar," ujarnya.
Rekrutmen Sudah Sesuai Aturan yang Berlaku
Menurut Sekretaris Umum KPU Kota Banjar, Wawan Cahyana sebelum pengumuman hasil seleksi, KPU Provinsi Jawa Barat telah melayangkan surat susulan untuk mengikutsertakan tenaga pendukung.
"Jadi itu kan ada surat susulan dari Provinsi untuk mengikutsertakan tenaga pendukung. Tenaga pendukung PPK diikutsertakan semua, sisanya berpendidikan SMA," katanya.
Tetapi tenaga pendukung PPK tidak harus diumumkan. "Kami undang (Sabtu) tenaga pendukung PPK itu, karena dia sudah menjadi bagian dari itu, Kami melakukan hari Sabtu, wawancara," kata Wawan.
Kualifikasi pendidikan tidak menjadi soal. Karena lulusan D3 itu untuk tenaga administrasi Provinsi. Sementara untuk tenaga administrasi tingkat kabupaten/kota dimulai dari lulusan SMA.
Wawan menegaskan pengumuman kelulusan pada tahap seleksi administrasi itu dinyatakan batal setelah surat susulan dari provinsi mengharuskan bisa melibatkan tenaga pendukung PPK.
Menurut dia, pengumuman kelulusan pada tahap seleksi administrasi itu dinyatakan batal karena ada surat susulan dari provinsi yang mengharuskan untuk mengikutsertakan tenaga pendukung PPK.
"Jadi surat yang mengikutsertakan seluruh tenaga pendukung. Jadi mereka itu secara administrasi sudah lulus. Karena sebagai tenaga pendukung. Kami melakukan tes tertulis dan wawancara, hasilnya kami serahkan ke provinsi," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait