Imbas Seleksi Tenaga Administrasi, Integritas KPU Kota Banjar Dipertanyakan Jelang Pilkada 2024

Budiana Martin
Imbas seleksi Tenaga Administrasi, integritas KPU Kota Banjar dipertanyakan jelang Pilkada 2024. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Puluhan mahasiswa menggelar aksi di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar. Mereka menyuarakan dugaan nepotisme yang terjadi di dalam internal KPU Kota Banjar, Jawa Barat.

Dugaan nepotisme tersebut muncul dari hasil seleksi Tenaga Administrasi tingkat kabupaten/kota. Dimana, mereka menilai KPU Kota Banjar telah memberikan perlakuan istimewa kepada salah satu peserta yang mengikuti seleksi itu.

Padahal, peserta yang lulus dalam seleksi itu sebelumnya telah dinyatakan tidak lulus administrasi karena tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan minimal D3 semua jurusan. Mahasiswa menilai integritas KPU Kota Banjar telah tercoreng.

"Kinerja KPU Kota Banjar sekarang harus dipertanyakan. KPU tidak netral malah merusak integritas sebagai penyelenggara Pemilu," kata Koordinator Aksi Mahasiswa, Irwan Herwanto, Kamis (7/3/2024).

Ia juga menilai bahwa sistem didalam KPU Kota Banjar sudah bobrok dan tidak patut untuk menjadi teladan anak-anak muda. Kehadiran mahasiswa sudah menjadi itikad baik untuk memutus kedzoliman.

"Penyelenggaraan pemilu dan sebentar lagi penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) patut dikawal, didalam KPU banyak indikasi yang menurunkan integritas KPU," katanya.

"Matinya hati nurani dan integritas yang diobok-obok orang dalam. Itu matinya demokrasi. Jika kalian tidak mampu dan tidak sanggup, mending turun. Banyak orang yang lebih pantas untuk di KPU Kota Banjar," kata Irwan menambahkan.

Adapun point yang disampaikan dalam aksi menindaklanjuti Pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat tentang peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara dalam seleksi Tenaga Administrasi tingkat KPU kabupaten/kota diantaranya sebagai berikut:

1. Bahwa dalam upaya mewujudkan negara demokrasi yang baik, sangat diperlukan peran KPU sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

2. Bahwa dalam menjaga dan merawat integritas KPU, salah satunya dengan mengoptimalkan rekruitmen tenaga kerja dan/atau pegawai KPU secara terbuka, profesional, fair dan berkeadilan.

3. Bahwa berdasarkan hasil pemantauan telah berlangsung Seleksi Tenaga Administrasi Sekretariat KPU Kota Banjar.

4. Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jaga Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti Sekretariat KPU Kota Banjar, menyatakan atas nama Ilma Anisa Nuraviah Tidak Lulus Seleksi Administrasi.

5. Bahwa selanjutnya KPU Kota banjar mengundang Tenaga Pendukung PPK termasuk atas nama Ilma Anisa Nuraviah melalui surat Nomor: /SDM.02.Und/3279/2024 tanggal 29 Februari 2024 untuk mengikuti seleksi Wawancara Calon Tenaga Administrasi tanpa terlebih dahulu dilaksanakan seleksi administrasi, yang mengacu pada Surat Himbauan KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 657/SDM.02-SD/32/2024 tanggal 29 Februari 2014.

6. Bahwa surat himbauan dimaksud bersifat biasa dan tidak mengikat, serta merupakan himbauan kepada panitia seleksi untuk mengutamakan dan mengikutsertakan lamaran dari Tenaga pendukung Sekretariat PPK di lingkungan Kota Banjar.

7. Bahwa selanjutnya atas nama Ilma Anisa Nuraviah tercatat sebagai pelamar yang dinyatakan Lulus Tes Wawancara Dan Melakukan Daftar Ulang.

Berdasarkan uraian di atas, maka kami berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil pemantauan ditemukan indikasi kejanggalan terhadap hasil Seleksi Tenaga Administrasi KPU Kota Banjar dengan pengumuman hasil tes wawancara yang dikeluarkan KPU Provinsi Jawa Barat.

2. KPU Kota Banjar wajib melaksanakan proses rekrutmen dan/atau seleksi sesuai regulasi yang ditetapkan serta wajib mengedepankan asas keterbukaan, fair, dan berkeadilan.

3. KPU Kota Banjar agar segera memberikan klarifikasi terkait permasalahan dimaksud, serta dapat menjelaskan kepada publik terkait regulasi dalam proses seleksi tenaga kerja/pegawai Sekretariat KPU termasuk adanya himbauan yang dikeluarkan KPU Provinsi Jawa Barat, agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidaksesuaian dalam aturan.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network