Pembunuh Bayaran Diupah Rp50 Juta
Pelaku MR melakukan pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka atas perintah dari pelaku DP dan DA. MR diupah Rp50 juta.
"Waktu itu pengakuan dari DA dibayar sebesar Rp50 juta. DA dan DP menjanjikan uang kepada eksekutor (MR)," kata Surawan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Saat ini, polisi masih akan terus melakukan rangkaian olah TKP di beberapa lokasi lainnya.
"Untuk pelaku sampai saat ini hanya 3 pelaku itu saja," tutupnya.
Sebelumnya, jenazah Indriana Dwi Eka ditemukan di bawah Tebing Batu Gajah, Jalan Raya Cimaragas-Banjar, Desa Neglasari, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024 lalu sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan dibungkus kain sprei. Selain itu terdapat luka di bagian kepala belakang dan leher korban. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 3 pelaku yakni DP, DA dan MR.
Adapun korban sebelumnya dibunuh di kawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, jasad korban sempat dibawa oleh pelaku dengan mobil ke Jakarta, Cirebon, Kuningan dan dibuang di Banjar.
Sementara itu, dihimpun iNewsCiamisRaya.id tersangka berinisial DP merupakan calon legislatif DPR RI dari salah satu partai peserta Pemilu 2024. DP maju dalam kontestasi pemilihan umum 2024 di daerah Jawa Barat IX.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait