Soal Pelanggaran Penjualan LKS di Kota Banjar, Inspektorat Akan Panggil Kadisdik

Budiana Martin
Soal pelanggaran penjualan LKS di Kota Banjar, Inspektorat akan panggil Kadisdik. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Meski telah dihentikan penjualannya, Inspektorat Kota Banjar akan terus melanjutkan penanganan kasus pelanggaran penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di daerahnya.

Untuk mengetahui kelanjutan penanganan kasus pelanggaran tersebut, Inspektorat Kota Banjar telah memanggil sejumlah saksi dan berencana akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Banjar, Kaswad.

Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan pemanggilan Kadisdik akan dilakukan pada Rabu 7 Februari 2024 (besok).

"Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam kasus LKS akan dilakukan esok hari," katanya saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id, Selasa (6/2/2024).

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar akhirnya mengeluarkan surat edaran pemberhentian penjulan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang sudah tersebar ke sekolah-sekolah di wilayahnya.

Surat edaran pemberhentian penjualan LKS tersebut diberikan kepada pihak kepala Sekolah Dasar (SD) baik negeri/swasta dan pengawas pembina jenjang SD.

Dalam surat tersebut tertuang dasar-dasar pemberhentian penjualan LKS diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network