3. Dosa Mengambil Harta Orang Lain Tanpa Hak
Mengambil harta orang lain tanpa hak merupakan perbuatan yang sangat tercela dan dilarang secara tegas. Hal ini mencakup berbagai perbuatan seperti mencuri, menipu, merampas harta anak yatim, atau meminjam harta dengan niat untuk tidak mengembalikannya dan lainnya. Semua perbuatan tersebut adalah dosa besar yang mendapatkan ancaman terhalangnya masuk surga.
Dari sahabat mulia Abu Umamah radhiallahu ‘anhu, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ الله لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ، فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ الله قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya sebatang kayu araak (kayu untuk siwak)." (HR. Muslim, 1/122)
4. Dosa Memutus Silaturahim (Tali Persaudaraan Keluarga)
Para ulama sepakat bahwa menyambung silaturahim atau menjaga hubungan kekerabatan adalah wajib hukumnya. Menjaga hubungan kekerabatan merupakan bagian dari ajaran agama yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Menjaga silaturahim merupakan sebagai amalan yang mendatangkan berkah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Maka siapa saja yang memutus tali persaudaraan (hubungan rahim) mendapatkan ancaman dari terhalangnya masuk surga.
Dari sahabat mulia Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
وَإِنَّ هَذِهِ الرَّحِمَ شِجْنَةٌ مِنْ الرَّحْمَنِ، فَمَنْ قَطَعَهَا حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“… Dan sesungguhnya rahim itu diambil dari nama Allah ‘Ar Rahman’, barangsiapa yang memutuskan hubungan rahim (kekerabatan), maka Allah Mengharamkan surga baginya.” (HR. Ahmad, 1/ 190, no. 1651, Syaikh Syu’aib Al Arnaut berkata, Isnad haditsnya shahih)
5. Dosa Menisbatkan Diri Kepada Bukan Ayahnya
Agama Islam yang mulia ini selalu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Misalkan saja, seorang anak hanya boleh menisbatkan diri kepada ayah kandung yang sah secara pernikahan syar’i, sebaliknya yang mencari jalan selain ini, maka baginya ancaman besar.
Dari sahabat mulia Sa’ad radhiallahu ‘anhu, Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda:
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيْهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa yang menisbatkan diri kepada selain ayah kandungnya (secara syar’i), sedangkan dia tahu bahwa ayah itu bukan ayahnya, maka haram baginya mendapatkan surga” (HR. Bukhari, no. 6766)
6. Dosa Membunuh Kafir Mu’ahad (non muslim yang memiliki akad perjanjian)
Kafir Mu’ahad yakni orang yang memiliki perjanjian (terikat perjanjian damai, perjanjian dagang atau selainnya) dengan kaum Muslimin yang berada atau bertugas di negeri kaum Muslimin tidak boleh disakiti, selama mereka menjalankan kewajiban dan perjanjiannya. Membunuh mereka akan menghalangi dari masuk surga.
Dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ الله عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad tanpa haknya, maka Allah Ta’ala mengharamkan surga baginya” (HR. Abu Daud, no. 2760, Ahmad, no. 20377, dan lainnya, Isnadnya shahih menurut Syaikh Syu’aib Al Arnaut)
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait