Soal Pelanggaran Jual LKS di Kota Banjar, DPRD: Jangan Coreng Wajib Belajar 9 Tahun

Budiana Martin
Soal pelanggaran jual LKS di Kota Banjar, DPRD: Jangan coreng Wajib Belajar 9 tahun. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Mujamil merunut praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di daerahnya dapat berdampak buruk pada program wajib belajar 9 tahun.

Ia menjelaskan kegiatan-kegiatan seperti itu hanya akan memberatkan orang tua siswa dan nantinya akan berdampak negatif pada anak mereka.

Mujamil memberikan contoh jika orang tua siswa tidak sanggup membelikan anaknya buku tersebut tentu akan membuat anak menjadi minder.

"Setelah anak minder, nanti menyebabkan mereka menjadi malas bahkan bisa saja keluar dari sekolahnya. Sehingga dari hal itu program wajib belajar 9 tahun menjadi tidak efektif," katanya saat dihubungi iNewsCiamisRaya.id, Jumat (26/1/2024).

Menyikapi agar kejadian itu tidak terjadi, Mujamil meminta Dinas Pendidikan Kota Banjar menelusuri kebenarannya.

"Jika memang benar ada dan secara aturan tidak boleh ya harus diberhentikan," kata dia.

Pihaknya juga meminta semua pihak mengawasi persoalan dugaan pelanggaran praktik jual buku LKS ke sekolah-sekolah dasar se-Kota Banjar ini, tak terkecuali wakil rakyat masyarakat.

Mujamil memastikan bahwa DPRD Kota Banjar khususnya komisi III akan ikut menelusuri hal tersebut dengan memanggil pihak sekolah yang bersangkutan dan Dinas Pendidikan.

"Kita akan ikut menelusuri persoalan ini. Nanti saya akan mengusulkan kepada ketua komisi untuk memanggil pihak sekolah yang bersangkutan dan Disdik nya," kata Mujamil.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan mengatakan dirinya akan mencari kejelasan informasi terkait persoalan praktik jual LKS ke sekolah dasar di Banjar ini.

"Saya belum mendapat informasi yang jelas. Akan saya cek info dulu ya," katanya.

Diberitakan iNewsCiamisRaya.id sebelumnya Pj Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati telah memerintahkan jajarannya untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran praktik jual LKS ke sekolah-sekolah dasar di wilayahnya.

Diketahui, praktik jual LKS ini diduga ada kongkalikong antara pihak pengusaha buku dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan oknum pejabat di dunia pendidikan Kota Banjar.

Indikasinya, pengusaha dengan mudah mendistribusikan buku yang diklaimnya modul pembelajaran ke sekolah-sekolah dasar di Banjar.

Mulusnya jalan pengusaha menjual buku yang dipastikan LKS oleh salah seorang tenaga pendidikan itu terjadi setelah adanya beberapa pertemuan dengan K3S dan dinas terkait.

Bahkan dalam pertemuan tersebut, diakui salah satu kepala sekolah dasar di Banjar, terdapat kesepakatan sukses fee dari pihak penyedia jasa berupa diskon umroh senilai Rp2 juta.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network