Tera Ulang Timbangan di Kota Banjar Tak lagi Jadi Pendulang PAD

Budiana Martin
Tera ulang timbangan di Kota Banjar tak lagi jadi pendulang PAD. Foto: iNewsCiamisRaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Pemerintah secara resmi mengeluarkan aturan terkait penghapusan retribusi tera maupun tera ulang untuk alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), tak terkecuali di Kota Banjar, Jawa Barat.

Aturan tersebut dituangkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini mulai diterapkan di awal tahun 2024.

"Sekarang, Tera dan Tera Ulang tidak lagi menjadi retribusi daerah. Tidak memasukan Tera dan Tera Ulang sebagai retribusi daerah lagi," kata Kepala UPTD Metrologi Legal Dinas KUKMP Kota Banjar Eka Komara, saat ditemui iNewsCiamisRaya.id, Selasa (23/1/2024).

Sehingga biaya retribusi untuk melakukan Tera dan Tera Ulang dibebaskan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Terutama pada mereka yang memiliki alat ukur takar timbang dan perlengkapannya di Kota Banjar, baik pelayanan di kantor maupun jemput bola.

"Pelayanan tetap secara prima kita berikan. Seperti keliling pasar, kecamatan, desa maupun di kantor," ucapnya.

"Ditambah mungkin beberapa inovasi-inovasi baru agar pemilik UTTP di Kota Banjar semakin sadar melakukan Tera dan Tera Ulang. Sesuai dengan target kita yaitu menjadikan Banjar Daerah Tertib Ukur," kata Eka menambahkan.

Dalam hal ini Eka berharap semoga tidak adanya retribusi ini akan mampu menambah kesadaran masyarakat khususnya pemilik UTTP rajin melakukan Tera maupun Tera Ulang.

Karena menurutnya ini sangat penting, selain untuk melindungi konsumen juga melindungi pedagang yang bertransaksi menggunakan UTTP dalam usahanya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network