"Penerapan dasar PBJT Tenaga Listrik 10 persen itu kalau sebelum tanggal 25 sudah kami terima, rekening bulan Februari mulai bisa diterapkan. Rekening bulan Desember 2023 yang keluar di bulan Januari itu masih kebijakan lama yaitu 6 persen," kata dia menambahkan.
Menurut Bambang, PLN hanya mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Daerah. Sebab pihaknya hanya sebagai eksekutor penagihan PBJT Tenaga Listrik yang menjadi salah satu potensi PAD Kota Banjar.
"Terkait kenaikan karena pajak, kita mengikuti kebijakan saja. Kalau memang ditetapkan 10 persen, kami imbau warga ataupun pelanggan PLN agar tertib bayar listrik. Terutama mensuport pemerintah setempat," ucapnya.
Bambang menjelaskan bahwa kenaikan ini akan cukup terasa untuk para pelanggan PLN. Sebab angka kenaikannya itu cukup lumayan dari 6 persen menjadi 10 persen.
"Contoh, pemakaian aliran listrik (PAL) Rp 300 ribu tiap bulan, nanti menjadi Rp 330 ribu. Token sama saja, biasa beli Rp 100 ribu 64 KWH menjadi 55 KWH. Setiap pembayaran itu didalamnya ada unsur pajak, admin dan sebagainya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait