Netralitas ASN Pj Wali Kota Banjar Harus Terus Dipantau

Budiana Martin
Netralitas ASN Pj Wali Kota Banjar harus terus dipantau. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Tokoh Pemuda Kota Banjar, Atet Handiyana Juliandri Sihombing meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk terus memantau netralitas ASN Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati.

Hal itu mengingat netralitas aparatur sipil negara harus dipertahankan agar tidak terlibat dalam pemanfaatan jabatan sehingga menggiring pejabat lain masuk dalam politik praktis.

Apalagi sikap Penjabat Wali Kota Banjar ini sempat menghebohkan publik lantaran diduga melanggar netralitas ASN akibat mengenalkan anaknya sebagai calon legislatif dan menyebutkan nama partainya di acara resmi pemerintah.

Meski dalam persoalan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar telah mengumumkan hasil kajiannya dengan keputusan tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN terhadap sikap yang dilakukan Pj Kepala Daerah Banjar saat ini.

Namun, sosok pemuda yang digadang-gadang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjar ini turut menyesali keputusan Bawaslu. Meskipun hal itu merupakan hak dari pengawas pemilihan umum, tapi ini akan membuat imbas negatif terhadap demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Banjar.

"Tapi kalau menurut saya pribadi keputusan Bawaslu kurang tepat dan kalau bisa mohon dikaji ulang karena ini akan berimbas jelek terhadap demokrasi khususnya di Kota Banjar," ucapnya.

Atet mengatakan, keputusan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Pj Wali Kota Banjar Hj Ida Wahida Hidayati ini memang sudah sesuai dengan fungsi dan jabatan selaku pengawas pemilihan umum.

Namun ia meyakini bahwa masyarakat Kota Banjar sudah cerdas dan kritis menilai apakah keputusan Bawaslu Kota Banjar itu berkeadilan atau tidak.

"Saya yakin masyarakat Kota Banjar ini sudah sangat cerdas dan kritis menanggapi semua persoalan ataupun permasalahan. Seperti kita ketahui tugas Bawaslu adalah melakukan hal-hal seperti itu. Seperti contoh, ada salah satu Penjabat melakukan hal yang sama tetapi langsung mendapat teguran," katanya.

Kemudian ia menceritakan pernah ada sekretaris daerah yang bertamu salah satu Caleg parpol dan itu langsung dikasih teguran.

"Nah ini sangat jelas karena menyebutkan partai politik, itu sudah jelas dan nyata. Tetapi kembali itu adalah hak Bawaslu untuk menentukan terjadi pelanggaran atau tidak," kata Atet.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network