BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan tegas mencopot penjabat (Pj) kepala daerah di Indonesia yang tidak netral dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tito juga telah mengeluarkan rapor merah kepada 59 Pj kepala daerah.
Rapor merah itu diberikan karena Pj yang bersangkutan belum memenuhi indikator dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tito menyebutkan rapor merah diberikan kepada penjabat kepala daerah yang dinilai belum memenuhi skor 0-59 atau masih dalam kategori kurang.
Kemudian sebanyak lima Pj kepala daerah meraih rapor kuning dengan skor 60 sampai 79 dan 48 penjabat kepala daerah lainnya diberi rapor hijau dengan skor 80 hingga 100 (kategori baik).
"Laporan-laporan mengenai tidak netral yang viral di video segala macam memang ada, karena itu saya melakukan penggantian," katanya, Selasa (19/12) lalu.
"Indikasi adanya pj kepala daerah yang tidak netral tersebut didapatkan dari laporan masyarakat, termasuk keluhan dari partai politik maupun dari para peserta pemilu," kata Tito menambahkan.
Menanggapi hal demikian, Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan rapor evaluasi.
Hal itu karena dirinya baru memegang amanah sebagai kepala daerah Kota Banjar selama 3 minggu. Sedangkan evaluasi baru akan dilakukan setelah masa tugas minimal 3 bulan.
"Kita kerja baru tiga minggu belum tiga bulan jadi belum dievaluasi. Nanti tiga bulan baru di evaluasi," katanya kepada iNewsCiamisRaya.id, Kamis (28/12/2023).
Evaluasi itu dikatakan Ida dinilai dari beberapa indikator mulai dari kegiatan-kegiatan yang dilaporkan, apakah baik atau tidak.
"Indikator nya sama dengan kegiatan program kerja yang ada di OPD (organisasi perangkat daerah), kita kan ada FGD (Focus Group Discussion) semuanya. Terus indikator lainnya terkait netralitas ASN," kata dia.
Sebelumnya, Ida sempat diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN saat kenalkan anak bungsunya sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Barat dan menyebutkan nama kendaraan politiknya.
Dugaan tersebut pun ramai diperbincangkan publik hingga menjadi sorotan dan kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar.
Meski demikian, hasil kajian Bawaslu Kota Banjar saat itu menyatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas Ida dinyatakan tidak melanggar.
Ida juga waktu itu memastikan bahwa dirinya merupakan ASN yang netral bahkan ia telah melaksanakan pakta integritas.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait