“Salah satu hal yang akan dibahas pada rapim besok, apakah DPRD Ciamis harus menggelar rapat paripurna lagi atau tidak. Mungkin kami akan menempuh konsultasi dengan pihak berkompeten berhubungan dengan tindak lanjut dari keputusan MK di atas,” katanya.
Dan yang pasti menurut Nanang, pihaknya segera menarik kembali atau membatalkan surat pengusulan nama-nama PJ Bupati Ciamis yang sudah disampaikan ke Kemendagri tanggal 5 Desember 2023 lalu.
“Ada tiga nama calon PJ yang kami usulkan ke Kemendagri. Dengan adanya keputusan MK (tentang pembatalan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada), kami segera menarik kembali surat usulan nama-nama PJ Bupati Ciamis tersebut,” imbuh Nanang.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait