CIAMIS, iNewsCiamisRaya.id - DPRD Ciamis segera menggelar rapat pimpinan (rapim) menyusul lahirnya keputusan MK pada sidangnya Kamis (21/12) yang mengabulkan gugatan kepala daerah yang masa jabatannya yang seharusnya 5 tahun tapi terpotong akibat ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada.
Dengan adanya pembatalan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada oleh MK tersebut, masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik tahun 2019 tidak berakhir atau dipotong sampai tanggal 31 Desember 2023. Melainkan utuh sampai masa jabatanya berakhir selama 5 tahun.
Salah satu konsekuensinya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 hasil Pilkada 2018 tidak jadi berakhir sampai tanggal 31 Desember 2023. Melainkan utuh 5 tahun sampai tanggal 20 April 2024.
Atas keputusan MK tentang pembatalan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut DPRD Ciamis segera menggelar rapim untuk menindaklanjutinya.
“Kami besok pagi akan gelar rapim guna menyikapi keputusan MK tersebut,” ujar Ketua DPRD Ciamis H Nanang Permana SH MH kepada iNewsCiamisRaya.id Kamis (21/12).
Rapim DPRD Ciamis yang akan digelar Jumat (22/12) pagi tersebut menurut Nanang untuk merumuskan tindak lanjut dari keputusan MK yang membatalkan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut.
Mengingat, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut katanya DPRD Ciamis sudah menggelar rapat paripurna Selasa (5/12) sore, dengan agenda “Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024”. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024 akan berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait