Suhardi mengungkapkan bahwa kedua orang tua melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan peralatan rumah tangga seperti sapu, gayung, dan sendok. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak kekerasan.
"Barang bukti yang kami amankan meliputi foto korban ketika masih dalam keadaan sehat, dan ketika dalam asuhan kedua orang tuanya, kondisinya sudah berbeda. Selain itu, kami juga mengamankan bantal dan sarung dengan bekas darah, serta pakaian korban. Alat yang digunakan tersangka antara lain sendok, gayung, dan beberapa peralatan rumah tangga lainnya," terangnya.
Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait