Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Selain itu, pejabat yang dilantik sebagai Pj Kepala daerah yaitu Aep Syaepuloh menjadi Bupati Karawang, Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat.
Aep Syaepuloh yang sebelumnya adalah Wakil Bupati Karawang resmi menggantikan Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri. Sesuai peraturan Aep Syaepuloh akan menjabat Bupati Karawang hingga Pilkada Serentak Oktober 2024.
Sementara Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidajat menggantikan pasangan Bupati Kuningan Acep Permana dan Muhammad Ridho Suganda yang telah habis masa jabatannya.
Iip Hidajat akan tetap menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Jabar selama dirinya memimpin pemerintahan Kabupaten Kuningan hingga Pilkada Serentak 2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait