BANJAR, iNewsCiamisRaya.id - PJ Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin telah umumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di 27 Kabupaten dan Kota yang ada di wilayahnya.
Hal itu sesuai dalam keputusan gubernur nomor: 561.7/kep.803-kesra/2023 tentang UMK Jawa Barat tahun 2024.
Dalam penetapan UMK 2024, Kota Bekasi menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat dan Kota Banjar kembali terendah.
UMK 2024 Kota Bekasi naik menjadi 3,59 persen atau Rp5.343.430 dari sebelumnya Rp5.158.248,20. Sedangkan untuk Kota Banjar naik 3,61 persen atau Rp2.070.192 dari sebelumnya Rp1.998.119,05.
Kota Bekasi dengan UMK 2024 tertinggi setelah dinaikkan sebesar 3,59 persen atau Rp.185.181,80 dari tahun sebelumnya, sedangkan Kota Banjar terendah, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen.
Berikut Daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang Rp3.294.485
6. Kota Depok Rp4.878.612
7. Kota Bogor Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102
11. Kota Sukabumi Rp2.834.399
12. Kota Bandung Rp4.209.309
13. Кота Сіmahi Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait