Rapat perhitungan usulan UMK Ciamis 2024, Rabu (22/11) tersebut menurut Eky berjalan lebih lancar dan mulus karena acuan yang menjadi pertimbangan lebih jelas yakni PP No 51 tahun 2023.
“Acuannya lebih jelas yakni PP 51 tahun 2023. Pertimbangan dan parameternya lebih rinci. Ada kenaikkan tidak membebani pengusaha dan disepakati serikat pekerja. Buktinya pada rapat tadi, perwakilan pengusaha dan serikat pekerja sepakat dengan adanya angka kenaikkan UMK sebesar 3,35 persen,” katanya.
Kenaikkan sebesar 3,35 persen atau Rp67.806 tersebut yakni dari UMK 2023 sebesar Rp2.021.657 menjadi Rp2.089.464 untuk diusulkan jadi UMK Ciamis tahun 2024.
“Karena acuannya jelas (PP No 51 tahun 2023), rapat tadi tidak sampai ribut. Berjalan lancar dan semua pihak sepakat termasuk Apindo,” ungkap Eki.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait